Penerbit

Kontrak Proyek Indeks untuk Penerbit Produktif

Jika Anda adalah penerbit produktif yang menerbitkan minimal 20 buku dalam 1 tahun, maka untuk menghemat biaya pembuatan indeks buku, sebaiknya Anda membuat Kontrak Proyek Indeks dengan kami. Hanya dengan biaya minimal Rp. 3.000.000,- per tahun (dibayar di muka), Anda berhak mendapatkan pelayanan pembuatan indeks kilat secara murah.

Kelebihan Kontrak Proyek Penerbit:
1. Biaya setiap buku dikenai biaya flat Rp. 200.000,- meskipun biaya seharusnya lebih dari itu.
2. Setiap buku berhak mendapat diskon khusus 25%. Artinya, biaya indeks per buku hanya Rp. 150.000,-
3. Proses pembuatan indeks-nya dilayanani secara kilat (3 jam jadi per buku).


Barangkali Anda pernah mengalami sebuah keadaan di mana Anda telah memberikan persetujuan bahwa sebuah buku akan diterbitkan. Mendekati deadline ternyata buku yang akan Anda terbitkan belum memiliki indeks pada bagian akhirnya sementara penulisnya tidak memiliki waktu lagi untuk memulai dari awal membuat indeks.

Inilah saat yang tepat di mana Anda bisa menggunakan jasa kami yang terpercaya. Kami memahami posisi dan keadaan Anda sebagai penerbit buku yang mengemban amanah Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kepercayaan Anda mutlak sangat kami perlukan. Itulah sebabnya ketika Anda mempercayakan pembuatan indeks buku Anda kepada kami, secara etika profesional, kami akan menjaga kerahasiaan karya-karya penulis Anda sampai kapan pun.

Kami memiliki standar kerja sebagai berikut:

 1. Menjaga kerahasiaan karya-karya penulis Anda sampai kapan pun dari siapa pun.
  • Tidak pernah membiarkan orang lain membaca karya penulis Anda.
  • Tidak pernah membiarkan orang lain menyalin atau mencuri atau melakukan pembajakan terhadap karya-karya penulis Anda.
  • Tidak pernah membiarkan orang lain memodifikasi karya-karya penulis Anda.
  • Tidak pernah menyebarkan karya-karya penulis Anda baik dalam bentuk hard-copy maupun soft-copy.
2. Menghormati dan menjalankan Undang-Undang terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

3. Menghargai profesionalisme Anda sebagai penerbit

 4. Menghargai hak-hak intelektual yang terdapat dalam karya-karya penulis Anda.

5. Berusaha tepat waktu dalam menyelesaikan deadline indeks yang disepakati.